Pengguna narkoba tak langsung begitu saja
menerima program rehabilitasi. Mereka mesti lebih dulu melalui beberapa
tahapan. Pertama adalah melapor di instansi wajib lapor (IPWL) lalu menjalani
proses assessment baik itu medis maupun sosial. Prosedur assessment untuk yang
tertangkap aparat lalu diproses hukum tentu tak sama dengan mereka yang datang
sendiri melapor.
Jika pengguna tertangkap tangan lalu
diproses hukum maka prosedur assessment dilakukan secara terpadu sebab ada
penyidik dari Polri dan BNN. Tujuannya adalah untuk menganalisis jaringan,
kemudian terlibat dalam jaringan atau tidak. Biasanya beberapa pertanyaan
diberikan pada rangkaian assessment itu diantaranya waktu dan intensitas
pemakaian narkoba, serta perasaan yang dirasakan saat menggunakan narkoba.
Sesudah itu akan dapat dipastikan pecandu narkoba itu akan menjalani rehabilitasi narkoba rawat jalan bila
ringan atau rawat inap bila masuk kategori sedang hingga berat.
Untuk lama waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi tergantung dari hasil
assessment. Misalnya rehabilitasi
narkoba selama 6 bulan, setahun atau jika kecanduan berat dapat saja
membutuhkan waktu hingga dua tahun. Ketentuan rehabilitasi narkoba cukup simpel
dalam persyaratan administrasi. Cuma diminta beberapa dokumen berikut :
Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP peserta dan orangtua, pasfoto ukuran 4 X
6cm 2 lbr, materai 2 lbr, dan untuk peserta dengan putusan pengadilan, harus
menyerahkan berkas putusan pengadilan lengkap.
Kategori pecandu narkoba yang bisa
menjalani rehabilitasi adalah :
- Adalah pemakai aktif dimana penggunaan terakhir kurang dari 12 bulan
dengan tes urin positif, apabila pemakaian terakhir di bawah 3 bulan, harus
menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan jika yang bersangkutan
merupakan pemakai narkoba.
- Usia 15-40 tahun dan bila belum sampai 15 tahun maka cuma akan
mengikuti proses detoksifikasi dan entry unit.
- Tak sedang mengandung untuk pengguna narkoba wanita.
- Tak mengidap penyakit seperti kencing manis, jantung, stroke dan juga
penyakit mental kronis yang bisa menghambat kelancaran program.
- Datang dengan disertai orangtua atau wali.
- Bilamana terkena proses hukum maka calon peserta wajib menyerahkan
surat keputusan pengadilan.
- Calon peserta dengan putusan pengadilan mesti didampingi pihak
pengadilan.
Berbagai ketentuan rehabilitasi narkoba adalah sebagai berikut :
- Periode pembinaan residen dalam waktu 6 bulan terdiri dari
detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum menyelesaikan
seluruh program, maka peserta tak diijinkan pulang ke rumah.
- Selama dalam proses detoksifikasi dan entry unit, peserta tak boleh
dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi dengan pihak keluarga akan difasilitasi
pihak panti.
- Peserta boleh dikunjungi bila telah menyelesaikan fase primary dan
re-entry.
- Jika peserta ternyata melarikan diri dari lembaga dan pulang ke
keluarga, untuk itu pihak keluarga harus melapor ke BNN kemudian membawanya
lagi ke panti agar bisa mengikuti tahapan rehabilitasi.
Di samping lokasi rehabilitasi narkoba yang disiapkan pemerintah, disiapkan pula
tempat rehabilitasi yang dibangun masyarakat. Panti rehabilitasi narkoba yang
dibentuk masyarakat umumnya karena tergerak dengan kondisi di daerahnya yang
sudah begitu memprihatinkan dimana pengguna narkoba yang makin meningkat.
Misalnya pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka adalah
penyelenggara tahapan rehabilitasi para pecandu narkoba yang cukup
representatif. Di Ashefa Griya Pusaka program rehabilitasi narkoba dilakukan
secara terintegrasi dan ditangani oleh tenaga profesional yang telah
tersertifikasi. Masing-masing klien akan mendapatkan terapi dengan metode
Individual Treatment Plan secara eksklusif, juga dengan adanya fasilitas
premium akan mendukung proses pemulihan secara maksimal dan optimal.