Kemudahan Wakaf di Era Teknologi Digital

Dalam beberapa kesempatan saya sudah menjelaskan beberapa hal yang bisa dipermudah dengan memanfaatkan teknologi digital. Dan pada kesempatan ini juga saya akan kembali menyampaikan hal yang sama yaitu peran teknologi digital untuk kegiatan wakaf sehingga semua orang terutama mereka yang masih usia muda bisa dengan mudah mendapatkan akses hanya memanfaatkan situs web atau aplikasi saja.

keutamaan wakaf uang


Apa Itu Wakaf?

Wakaf adalah memberikan harta benda untuk hal yang lebih bermanfaat dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf sendiri dibagi menjadi tiga yaitu Wakaf tidak bergerak, Wakaf benda bergerak selain uang, dan Wakaf benda bergerak berupa uang.

Sehingga bagi mereka yang dengan ikhlas mewakafkan harta untuk hal yang bermanfaat dan mensejahterakan orang banyak maka beliau akan mendapatkan pahala yang selalu mengalir karena telah memberikan sedekah jariyah.

Mungkin banyak yang berfikir bahwa wakaf bisa dilakukan dengan memberikan sebidang tanah untuk dikelola atau digunakan untuk pembangunan masjid. Padahal saat ini dengan uang yang kita miliki saat ini pun bisa dipergunakan untuk wakaf.

Keutamaan Wakaf Uang

Sekecil uang yang kita berikan untuk kepentingan wakaf, bisa menjadi pahala yang besar asalkan kita punya niat dan ikhlas untuk melakukan sedekah. Sehingga keutamaan wakaf uang seperti ini harus bisa menyadarkan kita untuk selalu berbuat hal yang bermanfaat bagi umat. Salah satunya dengan menjalankan ibadah sunnah seperti wakaf uang.

Bagaimana Cara Melakukan Wakaf Uang Dengan Mudah?

Melihat banyaknya keutamaan yang bisa didapatkan dari wakaf uang, maka Anda tak perlu ragu melakukannya sekarang juga. Tunggu apa lagi, lakukan wakaf uang div program Wakaf Uang Berkah Umat melalui bsimaslahat.org/wakaf
Kemudian anda akan diarahkan menuju halaman utama website yang menjelaskan secara detail tentang pengelolaan dana hingga disalurkan kepada mereka yang berhak untuk menerimanya. 

Anda bisa menggunakan beberapa metode pembayaran seperti Mbanking hingga scan kode QRIS yang semakin mudah proses pembayaran uang wakaf anda.


Penutup

Platform yang dikelola oleh BSI Maslahat ini sudah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) Nomor 3.3.00201 tanggal 16 Januari 2019, sehingga anda tidak perlu khawatir lagi saat ingin menggunakan platform BSI Maslahat.