Wacana Biaya Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dibiayai BPJS Kesehatan

Sungguh miris bila melihat jumlah pecandu
narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun. Selain meningkat pesat, kini pengguna
pun berasal dari berbagai kalangan. Tak hanya mereka dari kelas berduit, namun
kalangan kurang mampu pun banyak. Karena itu ada yang mengusulkan untuk
rehabilitasi narkoba agar dikover Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Itu karena tidak sedikit pecandu narkoba
adalah kalangan tidak mampu, yang membuat mereka harus melalui proses rehabilitasi dalam lapas. Sementara
para pecandu dari selebritis atau orang dengan materi melimpah dengan mudah
mengikuti asesmen kemudian rehabilitasi
narkoba di panti narkoba. Sehingga semestinya hukum yang ada adalah setara baik
dari pecandu orang kaya atau kurang mampu.

Dari beberapa tahun kemarin, sebenarnya
telah dilakukan kesepakatan antar tujuh Kementerian dan Lembaga terkait jika
pecandu narkoba merupakan korban yang wajib mengikuti penyembuhan kesehatan
fisik maupun psikologis. Sebab itu rehabilitasi
narkoba
bisa dijalankan di tiap tingkat proses peradilan sampai vonis hakim
dijatuhkan. Memang langkah itu tak dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota
sebab belum tersedia panti rehabilitasi.

Tahapan
rehabilitasi narkoba
lazimnya dijalankan dengan tiga tahap. Tahapan awal yaitu penanganan
putus obat atau detoksifikasi, selanjutnya yaitu rehabilitasi non medis, lalu
terakhir yaitu tahapan after care. Untuk durasi rehabilitasi tidak dapat
dipastikan sebab berdasarkan tingkat ketergantungan ditambah kondisi penyerta.

Tahap pertama yaitu menangani gejala
putus obat yang sering diistilahkan sakau. Ahli medis yang menangani boleh jadi
akan memberikan obat guna menurunkan efek stres, gelisah, cemas, yang lebih
gampang diderita pecandu. Selanjutnya yaitu tahapan rehabilitasi non-medis. Pada tahap tersebut pecandu
dinyatakan sudah stabil sehingga dilanjutkan dengan proses terapi sosial
berbarengan dengan pecandu lainnya. Langkah tersebut dijalankan guna
menghindarkan terjadinya relaps yaitu kembali mengkonsumsi narkoba. Untuk tahapan
rehabilitasi terakhir pecandu sudah dapat keluar dari panti rehabilitasi lalu
mendapatkan pendampingan dari support group. Pendampingan yang diterima umumnya
berupa latihan keterampilan sampai pelatihan bakat dan minat.

Keterbatasan panti rehabilitasi yang
diselenggarakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pihak swasta
dapat juga mengelola panti rehabilitasi. Pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka adalah
penyelenggara tahapan rehabilitasi para pecandu narkoba yang cukup
representatif. Di Ashefa Griya Pusaka program
rehabilitasi narkoba
dilakukan secara terintegrasi dan ditangani oleh
tenaga profesional yang telah tersertifikasi. Masing-masing klien akan
mendapatkan terapi dengan metode Individual Treatment Plan secara eksklusif,
juga dengan adanya fasilitas premium akan mendukung proses pemulihan secara
maksimal dan optimal.

Rehabilitasi
narkoba
di Ashefa
Griya Pusaka terdiri dari empat program lengkap yang meliputi :

  1. Program Skrining : Proses awal untuk mengindentifikasi risiko
    penggunaan zat pasien.
  2. Program Asesmen : Rangkaian pemeriksaan untuk mengidentifikasi tingkat
    keparahan adiksi pasien.
  3. Program Observasi : sebagai tindak lanjut dari asesmen untuk
    mendapatkan gambaran detail terhadap masalah yang dihadapi pasien.
  4. Program Rencana Intervensi : di tahap ini psikolog, psikiater, dokter,
    dan konselor berkolaborasi mengidentifikasi kebutuhan pasien dan menentukan
    program rehabilitasi yang tepat.

Untuk biaya yang harus dikeluarkan oleh
pihak peserta tentunya tak perlu dikhawatirkan karena relative terjangkau. Bila
melihat hasil dan efek yang akan didapatkan peserta setelah selesai menjalani
program rehabilitasi, besarnya biaya itu tentu akan dianggap murah.

Karena itu bagi yang memiliki anggota
keluarga yang kebetulan sebagai pecandu narkoba yang mengharapkan kesembuhan
dari ketergantungan, tak perlu ragu untuk segera menghubungi Ashefa Griya Pusaka.